
POSTEST KELAS PAJAK PMK-239
Authored by TPT Timur
Education
1st - 3rd Grade
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pihak yang mendapatkan fasilitas PMK-239 di bawah ini, kecuali...
Badan/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan penanganan pandemi COVID-19
Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi COVID-19
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan pandemi COVID-19
Pihak Lain selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Rumah sakit yang mendapatkan fasilitas PMK-239 adalah rumah sakit yang digunakan sebagai rujukan dalam penanganan pasien pandemi COVID-19 yang ditunjuk oleh, kecuali...
Kementerian Kesehatan
Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I
Kementerian Keuangan
Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dengan syarat...
insentif diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan
insentif diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BPOM
insentif diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB
insentif diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut merupakan Fasilitas PMK-239 yang PPN-nya ditanggung pemerintah, kecuali...
Atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu
Atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu
Atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, PPN ditanggung pemerintah
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan fasilitas Pajak Penghasilan yang ada di PMK-239 yang pembebasannya dilakukan tanpa menggunakan SKB adalah...
Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang (Objek PMK) dan Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang (Objek PMK) kepada Pihak Tertentu dan Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah atau badan usaha tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Pihak Tertentu yang melakukan impor barang (Objek PMK) untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa (Objek PMK) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Laporan realisasi insentif disampaikan melalui laman www.pajak.go.id paling lambat pada...
tanggal 10 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak
tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak
tanggal 15 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak
tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 berlaku mulai ...
1 Januari 2021 s.d. 30 September 2021
1 Januari 2021 s.d. 30 Juni 2021
1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021
1 Januari 2021 s.d. 31 Oktober 2021
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?