Perhatikan data berikut!
(1). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar,
(2). Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
(3). Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
(4). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD,
(5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(6). Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden.
Berdasarkan data diatas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD 1945 ditandai oleh nomor...