Perhatikan beberapa pernyataan berikut!
(1) Menyerahkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya
(2) Transaksi atas suatu pekerjaan yang dinyatakan dalam bentuk upah sebagai imbalan atas jasa yang sudah dilakukan
(3) Akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya
(4) Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.
Pengertian ijarah dari pernyataan tersebut terdapat pada nomor ….