Seri Keberatan (e-Objection)

Seri Keberatan (e-Objection)

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

BDS Quiz (Pre-Test)

BDS Quiz (Pre-Test)

Professional Development

10 Qs

BREVET KREDIT STANDAR

BREVET KREDIT STANDAR

Professional Development

10 Qs

DAY 2

DAY 2

Professional Development

15 Qs

P2KP PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

P2KP PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

University - Professional Development

10 Qs

ADPENDA 2023 - Sistem dan Data

ADPENDA 2023 - Sistem dan Data

Professional Development

13 Qs

ND-1020/PJ.13/2020

ND-1020/PJ.13/2020

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela

Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela

12th Grade - Professional Development

7 Qs

Post Test -Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Post Test -Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Professional Development

10 Qs

Seri Keberatan (e-Objection)

Seri Keberatan (e-Objection)

Assessment

Quiz

Special Education

Professional Development

Medium

Created by

Kanwil Khusus

Used 8+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang menjadi dasar hukum pengajuan keberatan adalah

Pasal 23 UU KUP

Pasal 25 UU KUP

Pasal 27 UU KUP

Pasal 29 UU KUP

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dapat diajukan keberatan adalah, kecuali

SKPKBT

SKPN

keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan syarat pengajuan keberatan, kecuali

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

Wajib Pajak telah melunasi seluruh pajak yang masih harus dibayar

mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan WP dengan disertai alasannya

surat keberatan ditandatangani oleh WP

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Batas waktu Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan adalah

3 bulan sejak tanggal SKP dikirim

3 bulan sejak tanggal SKP diterima WP

3 bulan setelah tanggal SKP dikirim

3 bulan setelah tanggal SKP diterima WP

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama

12 bulan sejak tanggal SKP

12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima

6 bulan sejak tanggal SKP

6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman buku/catatan/data/informasi dan/atau permintaan keterangan yang pertama paling lama ....... setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim

5 hari kerja

10 hari kerja

15 hari kerja

20 hari kerja

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengajuan keberatan yang tidak dapat diajukan secara online yaitu atas, kecuali

Pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak

Pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak

Pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

Pengajuan keberatan atas SKPLB

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?