UAS Manajemen Risiko Perbankan

UAS Manajemen Risiko Perbankan

University

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Bank dan Lembaga Keuangan

Kuis Bank dan Lembaga Keuangan

University

10 Qs

Menggali Potensi Ekonomi dan Bisnis Syariah

Menggali Potensi Ekonomi dan Bisnis Syariah

University

10 Qs

Bank & LK Non Bank

Bank & LK Non Bank

University

15 Qs

latihan identifikasi risiko

latihan identifikasi risiko

University

10 Qs

Akuntansi Perusahaan Manufaktur

Akuntansi Perusahaan Manufaktur

University

20 Qs

Asuransi

Asuransi

University

13 Qs

Uji Pengetahuan Kegiatan Perbankan

Uji Pengetahuan Kegiatan Perbankan

12th Grade - University

10 Qs

Studi Kelayakan Bisnis

Studi Kelayakan Bisnis

University

20 Qs

UAS Manajemen Risiko Perbankan

UAS Manajemen Risiko Perbankan

Assessment

Quiz

Business

University

Medium

Created by

Lita Jufra

Used 14+ times

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi umum yaitu

Pada asuransi umum yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis sedangkan asuransi jiwa mengasuransikan benda mati

Pemberian ganti rugi pada asuransi jiwa lebih cepat dan gratis sedangkan pada asuransi umum memerlukan waktu berminggu-minggu dan tidak gratis

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Perbedaan antara asuransi dan bonding adalah

Asuransi meliputi tiga pihak utama sedangkan bonding hanya dua pihak utama

Asuransi sifat risikonya menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung sedangkan bonding sifat risiko menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang

Kontrak asuransi tidak dapat dibatalkan sedangkan kontrak bonding dapat dibatalkan oleh surity

Tujuan utama asuransi adalah peminjaman/kredit dari surity kepada principal sedangkan tujuan utama bonding adalah menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang termasuk dalam risiko pihak penanggung asuransi yaitu

Dampak dari risiko tersebut tidak bisa dinilai dengan uang atau secara finansial

Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.

Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun tidak hanya dalam batas tertentu saja, atau disebut sebagai asuransi tunggal

Risiko tidak harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Fungsi sekunder dari asuransi yaitu

Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang

Sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Fungsi tambahan dari asuransi yaitu

Sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan

Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Faktor-faktor yang mendorong timbulnya usaha asuransi yaitu

Keinginan untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko kerugian yang dihadapi dan menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung

Melengkapi persyaratan kredit dan memberikan rasa aman

Dapat mempertimbangkan besarnya biaya insiden

dengan cara yang lebih pasti

Mengurangi biaya modal dan membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dasar hukum asuransi di Indonesia yaitu

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 10 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1321 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999

KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian , KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2000

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?