Sebagai umat Islam membaca al-Qur’an dengan memperhatikan panjang pendeknya bacaan adalah suatu keharusan karena sangat berpengaruh terhadap makna al-Qur’an. Untuk menerapkan hal tersebut perlu belajar tajwid.
Firhan ketika membaca QS.al-Baqarah [2] : 254
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗ
وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Diakhir ayat lafal الظّٰلِمُوْنَ ia mewaqafkan dan dibaca الظَّلِمُو ْنْ (z̤ alimun) Firhan
tersebut sudah menerapkan hukum bacaan …