
Pengetahuan Dasar Perpajakan II
Authored by efie thaha
Special Education, Specialty
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persyaratan subjektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:
Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak
Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persyaratan objektif sehingga disebut sebagai wajib pajak:
Persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
Persyaratan bagi mereka yang melaporkan dan membayar pajak
Pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan di bawah ini tentang NPWP yang tepat adalah:
Setiap Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP dari Direktorat Jenderal
Pajak
Setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar
pajak
Seorang wanita kawin tidak boleh memiliki NPWP sendiri
Setiap Wajib Pajak harus mendafatarkan dirinya untuk mendapatkan
NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan berikut mengenai Pengusaha Kena Pajak yang tepat adalah:
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Seorang pengusaha yang melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah syarat pencatatan di bidang perpajakan, kecuali::
Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan
sebenarnya
Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia
Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis
Menggambarkan peredaran atau penerimaan neto atau jumlah
penghasilan neto yang diterima
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya
pajak bersifat final.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau Masa Pajak:
Paling lama 15 (lima belas) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
Paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
Paling lama 5 (lima) hari sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak
Paling lama 5 (lima) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?