Post-Test Insentif Pajak November

Post-Test Insentif Pajak November

KG - Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Post Test TGTC 2021

Post Test TGTC 2021

University

15 Qs

Bukti Permulaan

Bukti Permulaan

1st - 3rd Grade

15 Qs

Dasar Potput

Dasar Potput

Professional Development

15 Qs

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22

Professional Development

11 Qs

Kuis PPh OP

Kuis PPh OP

University

10 Qs

Pajak Penghasilan Umum dan Final

Pajak Penghasilan Umum dan Final

University

15 Qs

KUWAS KUWIS MAS KUMIS

KUWAS KUWIS MAS KUMIS

12th Grade

10 Qs

PPh OP

PPh OP

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Post-Test Insentif Pajak November

Post-Test Insentif Pajak November

Assessment

Quiz

Social Studies, Life Skills

KG - Professional Development

Medium

Created by

KPP Semarang

Used 8+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sesuai PMK-9/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/PMK.03/2021, paling lambat:

Tanggal 20 bulan tersebut

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Akhir bulan berikutnya

Tanggal 30 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah disampaikan secara elektronik di laman www.pajak.go.id pada menu:

eReporting Investasi

eReporting Insentif Covid 19

eReporting Insentif Pajak

eReporting Amnesti Pajak

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Insentif atas jenis pajak tersebut di bawah ini Ditanggung Pemerintah (DTP), kecuali:

PPh Pasal 21

PPh Final Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

PPh Pasal 22 Impor

PPh Final Jasa Konstruksi Penerima P3-TGAI

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 adalah:

50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

50% (lima puluh persen) dari PPh Pasal 29 yang terutang

40% (empat puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah salah satunya adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan:

Melebihi Rp 200.000.000,00

Tidak lebih dari Rp 200.000.000,00

Sama dengan Rp 200.000.000,00

Semua jawaban salah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kepanjangan KLU adalah:

Kode Lapangan Usaha

Klasifikasi Laporan Usaha

Klasifikasi Lapangan Usaha

Semua jawaban salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat di akses pada laman www.pajak.go.id pada menu:

e-Objection

Rumah Konfirmasi Dokumen

eReporting Insentif COVID-19

KSWP

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?