Search Header Logo

Program Penguatan Integritas Insan OJK KR2

Authored by Odum Sasmito

Other

1st - 5th Grade

Used 7+ times

Program Penguatan Integritas Insan OJK KR2
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila Insan OJK mengetahui ada rekan kerja di satuan kerjanya menerima gratifikasi yang dianggap suap dan tidak pernah melaporkan ke UPG, maka yang harus dilakukan yaitu:

Melaporkan penyuapan tersebut ke OJK WBS

Melaporkan penyuapan tersebut ke laporan.gratifikasi@ojk.go.id

Menyebarkan rumor dengan harapan akan diketahui oleh atasan

Pura-pura tidak tahu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut yang termasuk Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap Terkait Kedinasan yang tidak dapat diterima Insan OJK, yaitu

Souvenir seminar dengan logo instansi pemberi dan berlaku umum

Jamuan makan yang berlaku umum dan wajar

Honorarium saat menjadi narasumber di suatu Kementerian

Plakat narasumber dengan nilai di bawah Rp1.000.000,00

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut pernyataan yang tepat untuk menjelaskan arti kata “Gratifikasi” kecuali:

Dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang

Maknanya netral

Gratifikasi sama dengan suap

Dibutuhkan analisis lebih lanjut untuk menentukan kategori dan kepemilikan gratifikasi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika Insan OJK ingin melaporkan penerimaan gratifikasi melalui email, maka formulir dapat disampaikan kepada:

laporan.gratifikasi@ojk.go.id

pelaporan_gratifikasi@kpk.go.id

pelaporan.gratifikasi@ojk.go.id

laporan.gratifikasi@kpk.go.id

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Insan OJK dapat melaporkan penerimaan dan/ atau penolakan gratifikasi melalui saluran berikut :

sisimpu.ojk.go.id

sipage.ojk.go.id

sipega.ojk.go.id

simario.ojk.go.id

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapakah yang melakukan pengelolaan laporan gratifikasi di OJK?

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan OJK

Fungsi Kepatuhan Gratifikasi OJK

Unit Kepatuhan Gratifikasi OJK

Unit Pengendalian Gratifikasi OJK

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ketentuan OJK yang mengatur terkait pengendalian gratifikasi di OJK:

SEDK Nomor 1/D.06/2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Otoritas Jasa Keuangan

SEDK Nomor 1/D.06/2020 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Otoritas Jasa Keuangan

PDK Nomor 2/D.06/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/PDK.06/2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Otoritas Jasa Keuangan

PDK Nomor 2/D.06/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/PDK.06/2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Otoritas Jasa Keuangan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?