
Kekuasaan Kehakiman
Authored by Ahmad Suhail
Professional Development
5th Grade
Used 22+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 adalah
Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Semua benar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kekuasaan Kehakiman diatur dalam
UU No. 4 Tahun 2004
UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 5 Tahun 1986
UU No. 8 Tahun 1981
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Hakim ad hoc adalah
hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
hakim yang memiliki pengathuan luas di bidang hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
Hakim yang tampan dan belum menikah
Hakim yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berdasarkan Pasal 16 UU no 48 Tahun 2009, Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan ....
Peradilan umum
Peradilan Militer
Peradilan Militer Khusus
Peradilan Gabungan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut Pasal 19 UU no 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi adalah
pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang- undang.
Pembawa keadilan Bagi Masyarakat
Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalan UU jabatan Hakim
Semua Benar
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya & Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Badan Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian
Badan Independen yang ditunjuk pemerintah
7.
MULTIPLE SELECT QUESTION
45 sec • 1 pt
Berdasarkan Pasal 20 UU No 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung berwenang untuk
mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
memberikan Pertimbangan hukum kepada Negara dalam hal terjadi sengketa
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Dasar;
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?