POSTTEST PPS

POSTTEST PPS

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuriulum Merdeka

Kuriulum Merdeka

Professional Development

10 Qs

Seberapa Paham Anda akan Aplikasi Smartphone ?

Seberapa Paham Anda akan Aplikasi Smartphone ?

Professional Development

10 Qs

QUIZIZ MLK 19 SEPTEMBER

QUIZIZ MLK 19 SEPTEMBER

Professional Development

15 Qs

Takaful Embrace Change, Conquer Challenge

Takaful Embrace Change, Conquer Challenge

Professional Development

15 Qs

Tamasya Hati - Wafa

Tamasya Hati - Wafa

Professional Development

10 Qs

Quiz Cerdas Cermat Badan Usaha

Quiz Cerdas Cermat Badan Usaha

Professional Development

15 Qs

Bengok Craft di Lampung Utara

Bengok Craft di Lampung Utara

Professional Development

9 Qs

Ulangan Harian

Ulangan Harian

Professional Development

10 Qs

POSTTEST PPS

POSTTEST PPS

Assessment

Quiz

Arts

Professional Development

Medium

Created by

KPP Semarang

Used 31+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) merupakan salah satu program yang diatur dalam UU HPS, berlaku kapan?

1 januari s.d. 31 Juli 2022

1 Januari s.d. 30 Juni 2022

1 Januari s.d. 31 Desember 2022

1 Januari s.d. 31 September 2022

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan I PPS, kecuali:

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

Peserta WP OP dan Badan peserta TA

Tarif 11% untuk Repatriasi harta LN

Basis Pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait dengan Kebijakan II PPS, kecuali:

Tarif 18% untuk Repartiasi harta LN

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

Peserta WP OP

Basis Pengungkapan Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernyataan Berikut ini merupakan Cara Pengungkapan PPS , kecuali

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJPonline

Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya

Peserta PPS dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0

Peserta PPS yang mencabut SPPH masih dapat menyampaikan SPPH berikutnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan konsekuensi dari Pencabutan SPPH, kecuali:

WP dapat menyampaikan kembali SPPH

WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)

SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH

SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah Kelengkapan SPPH, kecuali:

Pernyataan repatriasi dan/atau investasi

Daftar rincian harta bersih

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Daftar utang

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini merupakan PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN I, kecuali

NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan Bermotor

nilai yang dipublikasikan oleh PT Inalum Tbk untuk emas dan perak

nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI

nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?