Perhatikan jenis-jenis kekuasaan negara berikut ini:
1. Kekuasaan Konstitutif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Yudikatif
4. Kekuasaan Moneter
5. Kekuasaan Federatif
Jenis kekuasaan diatas yang termasuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal, adalah .....