
Post Test ToT Pendamping PPH Materi Ke-1 : Kebijakan & Regulasi
Authored by NUR CAHYADI
Religious Studies
University
Used 18+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Undang Undang No 33 Tahun 2014 berisi tentang:
Jaminan Mutu Halal
Jaminan Produk Halal
Jaminan Pangan Halal
Jaminan Sistem Halal
Jaminan Distribusi Halal
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Implementasi UU No 33 Tahun 2014 dilaksanakan pada:
17 Oktober 2017
17 Oktober 2018
17 Oktober 2019
19 November 2018
19 November 2019
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Dasar Hukum Penyelenggaran Jaminan Produk Halal, Kecuali :
UU No 33 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PP No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan JPH
UU No 20 Tahun 2003
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Amanat UU No 33 Tahun 2014 dalam penyelenggaran Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sebagai berikut, kecuali:
Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH
Penyelenggaraan JPH dilakukan dengan dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH bekerjasama dengan MUI
Sertifikasi Halal dilakukan secara sukarela bagi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha baik skala Mikro, Kecil dan Menengah mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan Menteri Agama yang mengatur teknis penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku UMK adalah :
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Menurut PP No. 39 Tahun 2021 Pasal 135, kewajiban produk bersertiifikasi halal, kecuali :
Makanan, minuman, obat dan kosmetik
Produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik
Barang Gunaan yang mengandung unsur hewani
Jasa penyembelihan, pengolahan dan penyimpanan bahan pangan, obat dan kosmetik
Barang gunaan yang tidak mengandung unsur hewani
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tujuan penyelenggaraan sertfikasi halal bagi pelaku UMK adalah :
()1 Memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat
Melindungi masyarakat dari kemungkinan mengonsumsi produk yang tidak halal
Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha
Mendorong pertumbuhan ekonmi dan peningkatan daya saing produk yang beredar di pasaranSemua benar
Semua benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?