Search Header Logo

Post Test ToT Pendamping PPH Materi Ke-1 : Kebijakan & Regulasi

Authored by NUR CAHYADI

Religious Studies

University

Used 18+ times

Post Test ToT Pendamping PPH Materi Ke-1 : Kebijakan & Regulasi
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Undang Undang No 33 Tahun 2014 berisi tentang:

Jaminan Mutu Halal

Jaminan Produk Halal

Jaminan Pangan Halal

Jaminan Sistem Halal

Jaminan Distribusi Halal

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Implementasi UU No 33 Tahun 2014 dilaksanakan pada:

17 Oktober 2017

17 Oktober 2018

17 Oktober 2019

19 November 2018

19 November 2019

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dasar Hukum Penyelenggaran Jaminan Produk Halal, Kecuali :

UU No 33 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019

UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

PP No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan JPH

UU No 20 Tahun 2003

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Amanat UU No 33 Tahun 2014 dalam penyelenggaran Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sebagai berikut, kecuali:

Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH

Penyelenggaraan JPH dilakukan dengan dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH bekerjasama dengan MUI

Sertifikasi Halal dilakukan secara sukarela bagi Pelaku Usaha

Pelaku Usaha baik skala Mikro, Kecil dan Menengah mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peraturan Menteri Agama yang mengatur teknis penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku UMK adalah :

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Menurut PP No. 39 Tahun 2021 Pasal 135, kewajiban produk bersertiifikasi halal, kecuali :

Makanan, minuman, obat dan kosmetik

Produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik

Barang Gunaan yang mengandung unsur hewani

Jasa penyembelihan, pengolahan dan penyimpanan bahan pangan, obat dan kosmetik

Barang gunaan yang tidak mengandung unsur hewani

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tujuan penyelenggaraan sertfikasi halal bagi pelaku UMK adalah :

()1 Memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat

Melindungi masyarakat dari kemungkinan mengonsumsi produk yang tidak halal

Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha

Mendorong pertumbuhan ekonmi dan peningkatan daya saing produk yang beredar di pasaranSemua benar

Semua benar

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?