Search Header Logo

Post Test ToT Pendamping PPH Materi Ke-2 : Penetapan Fatwa Halal

Authored by NUR CAHYADI

Religious Studies

University

Used 11+ times

Post Test ToT Pendamping PPH Materi Ke-2 : Penetapan Fatwa Halal
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

19 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Menurut fatwa MUI, makanan dan minuman halal yang bercampur dengan barang najis , hukumnya :

Haram

Syubhat

Halal jika sudah disucikan

Mubah

a dan c benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang dimaksud dengan najis mugholadoh, kecuali :

Daging babi

Air liur anjing

Air kencing bayi

Kotoran babi

Daging anjing

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Penyebab keharaman dalam produk pangan kecuali :

Terkena najis

Kotor dan menjijikan

Berbahaya bagi Kesehatan

Mengandung unsur yang memabukkan

Semua benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Produk pangan yang telah bercampur dengan bahan haram/najis, sebaiknya :

Dimusnahkan

Tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal

Tidak diolah kembali (re-work)

Didowngrade untuk pakan/pupuk

Semua benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kloning terhadap tumbuhan dan hewan, hukumnya :

Mubah sepanjang untuk tujuan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan

Haram dalam kondisi apapun

Haram jika menggunakan media haram atau gen dari sumber yang haram

dibolehkan tanpa melihat sumber asal gen yang dugunakan

a dan c benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Hukum menggunakan organ/bagian tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan atau bahan baku kosmetik :

haram tanpa terkecuali

haram kecuali dalam keadaan darurat

dibolehkan asalkan diambil dari orang yang sudah mati

syubhat

halal

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya misalnya untuk pakan burung dan tidak dikonsumsi oleh manusia hukumnya :

Mubah (diperbolehkan)

haram

syubhat

sunnah

makruh

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?