Menerima Rp180 Juta, Politikus PPP Ditahan KPK
Suap Pengalokasian DAK Labuhanbatu Utara
Jakarta, Jawa Pos – Politisi kembali mengisi ruang tahanan KPK. Kemarin (11/11) lembaga antirasuah itu menahan Irgan Chairul Mahfiz sehubungan dengan skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan penyidikan tersangka Irgan yang merupakan mantan wakil ketua Komisi IX DPR dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus, sebagai tersangka.
Pada Selasa (10/11) KPK telah menahan Kharuddin.
Perkara itu merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan 2018 yang diawali OTT 4 Mei 2018. “Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin.
Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Di antaranya Amin Santono (anggota DPR 2014—2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014—2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (Walikota Tasikmalaya).
Selain Walikota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara itu, Budi Budiman saat ini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober. Lili menerangkan, keterlibatan Irgan dalam perkara tersebut berawal dari DAK Labura Rp49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui Kementerian Kesehatan. “Karena ada kesalahan input data,” ungkapnya.
Singkat cerita, pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo, yang dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah tersebut berkoordinasi dengan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Shuartono. Puji lantas meminta Irgan mengupayakan pembahasan DAK Labura di desk Kemenkes. Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya mentransfer uang ke Irgan.
Pertama, uang yang ditransfer ke rekening politikus PPP tersebut Rp20 juta. Selanjutnya Rp80 juta. Selain itu, Irgan menerima dana dari setor tunai Rp80 juta. Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Irgan terkait pembahasan DAK Labura sebesar Rp180 juta. “KPK akan terus mengembangan perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggungjawab,” tegas Lili. (tyo/c9/fal) Koran Jawa Pos, 12 November 2020.
Kata bercetak miring pada paragraf pertama berarti…