C2 KUP

C2 KUP

KG - University

11 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

kup1

kup1

Professional Development

10 Qs

Ulangan Pajak bab 3

Ulangan Pajak bab 3

1st - 5th Grade

10 Qs

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

University - Professional Development

11 Qs

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Professional Development

10 Qs

Pengantar PBB

Pengantar PBB

Professional Development

12 Qs

Pre test: KUP_Faris Yustian

Pre test: KUP_Faris Yustian

University

12 Qs

Pre Test Edukasi Perpajakan WP Koperasi

Pre Test Edukasi Perpajakan WP Koperasi

Professional Development

8 Qs

Post Test Edukasi Perpajakan

Post Test Edukasi Perpajakan

Professional Development

8 Qs

C2 KUP

C2 KUP

Assessment

Quiz

Professional Development

KG - University

Hard

Created by

Sam Sam

Used 15+ times

FREE Resource

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan bentuk badan lainnya.
Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Badan Layanan
Badan Manusia
Badan Legislatif

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Pengusaha
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Sukses

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagisebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan Usaha/Entitas
Orang Pribadi
Pengusaha
Pengusaha Kena Pajak
Pajak

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Palak
Nomor Pajak Wajib Pokok
Nomor Pokok Wajib Piknik
semua jawaban benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah
Surat Pemberitahuan Hutang Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 5 pts

surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

1 min • 5 pts

Sanksi Administrasi STP
• Jumlah kekurangan pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan pajak
• Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Surat Pajak Terhutuang
Surat Tegora nPajak

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?