
SUSUNAN ORGANISASI PPAT 2022
Authored by Kevin Djamaswar
Specialty
Professional Development
Used 23+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
53 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kementerian Agraria pertama kali dibentuk pada Tahun 1955, berdasarkan. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, sebelum tahun 1955 urusan di bidang pertanahan diselenggerakah oleh :
A. Kantor Jawatan Pendaftaran Tanah pada Departemen Kehakiman.
B. Kantor Urusan Agraria , dibawah pengawasan Departemen Dalam Negeri;
C. Kantor Urusan Agraria pada Departemen Kehakiman;
D. Kantor Jawatan Land Use, pada Departemen Kehutanan;
E. Kantor jawatan Land Reform pada Departemen Dalam Negeri.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kementerian Agraria Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1955, memperkuat posisi Urusan dibidang Agraria yang terpisah dari :
A. Departemen Dalam Negeri,
B. Departemen Kehakiman,
C. Departemen Pertanian,
D. Departemen Kehutanan.
E. Departemen transmigrasi.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Undang Undang Pokok Agraria Lahir pada tahun 1960, Lembaga yang mengurusi bidang Agraria pada masa itu adalah :
A. Kementerian Agraria Republik Indonesia,
B. Kementerian Dalam Negeri
C. Departemen Agraria,
D. Departemen Pertanian dan Agraria,
E. Kementerian Pertanian dan Agraria
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengaturan tentang PPAT pertama kali diterbitkan pada Era Orde lama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Sebutkan Peraturan yang mengatur tentang PPAT dan Bentuk Akta PPAT dimaksud :
A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1961 dan Nomor 11 Tahun 1961.
B. Peraturan Menteri Agaria Nomor 10 Tahun 1961.
C. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 11 tahun 1961 jo. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1963.
D. Jawaban A dan C ,benar
E. Jawaban B dan C, benar
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pada masa Trasnsisi dari era orde lama menuju Orde baru dari tahun 1965 menuju tahun 1966, Oleh pemerintahan Oerde Baru , dilakukan penciutan secara kelembagan tehadap Departemen Agraria, dengan alasan untuk mencapai efisiensi dan penyederhanaan Organisasi, dan kewenangannya ditambah dan digabung dengan Direktorat bidang Transmigrasi. Sehinga Nama Lembaganya menjadi :
A. Direktorat Jenderal Agraria dibawah Departemen Dalam Negeri,
B. Direktorat Jenderal Agraria dan Trasmigrasi dibawah Departemen Dalam Negeri ,
C. Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Transmigrasi
D. Direktorat Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Dalam Negeri.
E. Direktorat Agraria dan Transmigrasi , dibawah Departemen Transmigrasi
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pada Era Orde Baru, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak saat itu dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang , dengan penyebutan dan pembagian tugas, sebagai berikut:
A. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.
B. Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional, .
C. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan BPN lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.
D. Jawaban A dan C benar.
E. Jawaban B dan C benar
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sebutkan Produk hukum dari Badan Pertanahan Nasional pada Era Orde baru yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah yang saat ini masih berlaku, adalah :
A. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
B. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
C. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
D. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
E. Peraturan Menteri Muda Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?