Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang benar yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU/Perppu;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah Provinsi;
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.