
Latihan CAT PPK
Authored by Humas Bawaslu Kota Cirebon
Education
Professional Development
Used 11+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
70 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, PPK memiliki tugas sebagai berikut, kecuali?
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPK juga mesti mematuhi kewajibannya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa dilaksanakan oleh PPS
2 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
3 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
4 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
5 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berikut ini merupakan sebagai tugas yang dimiliki PPS dalam rangka penyelenggaraan pemilu, kecuali?
menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPS juga memiliki sejumlah kewajiban
membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Ujung tombak penyelenggaraan pemilu dalam proses pemungutan suara adalah KPPS
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk dapat diangkat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, seorang warga negara sudah harus berusia paling rendah?
17 tahun.
18 tahun.
19 tahun.
20 tahun.
21 tahun.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?