Search Header Logo

Perpajakan II & Praktikum

Authored by novan ekkiwinatha

Other

University

Used 23+ times

Perpajakan II & Praktikum
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

14 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada kegiatan ekspor dan impor pemungut PPh Pasal 22 adalah BankPresepsi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Benar

Salah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang dikecualikan dari objekpemotongan PPh Pasal 23 adalah

Deviden yang diterima olehorang pribadi

Bunga termasuk premium,diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

Royalty

Deviden dengan nama dalambentuk apapun

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

PPh Pasal 23 dipotong sebesar2% dari jumlah bruto tidaktermasuk PPN atas

Deviden

Sewa dan penghasilan lainsehubungan denganpenggunaan harta, kecualisewa tanah dan/ataubangunan.

Royalty

Hadiah, penghargaan, bonus,dan sejenisnya selain yangtelah dipotong PPh Pasal 21

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal WP yang menerimaatau memperoleh penghasilantidak memiliki NPWP, besarnyatarif pemotongan untuk PPh Pasal

23 adalah…

20%

100%

120%

200%

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemotongan PPh Pasal 26

dikenakan kepada…

Wajib pajak dalam negeri baikorang pribadi maupun badan

Wajib pajak luar negeri baikorang pribadi maupun badan.

Wajib Pajak luar negeri badan

Wajib Pajak luar negeri orangpribadi

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Atas penghasilan berupa devidendigunakan penghitungan PPhPasal 26..

PPh Pasal 26 = (PKP

 –

 PPhterutang) x 20%

PPh Pasal 26 = penghasilanbruto x 25%

PPh Pasal 26 = penghasilan bruto x 20%

PPh Pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilanneto) x 20%

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Atas penghasilan berupa devidendigunakan penghitungan PPhPasal 26..

PPh Pasal 26 = penghasilanbruto x 20%

PPh Pasal 26 = (PKP

 –

 PPhterutang) x 20%

PPh Pasal 26 = (penghasilanbruto x perkiraan penghasilanneto) x 20%

PPh Pasal 26 = penghasilanbruto x 25%

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?