Search Header Logo

Kuis Asas - asas hukum perdata pidana dagang_ shafira

Authored by Email Shafira

Social Studies

University

Used 1+ times

Kuis Asas - asas hukum perdata pidana dagang_ shafira
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1.     Aturan – aturan/ norma – norma yang memberikan batasan yang memberikan pembatasan yang oleh karenanya memberikan perlindungan – perlindungan pada kepentingan – kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang – orang dalam suatu masyarakat, merupakan pengertian Hukum Perdata yang dikemukakan oleh…

Vollmar

Sardjono

Subekti

Sri Soedewi Majshun

Answer explanation

·      Volmmar : Aturan – aturan/ norma – norma yang memberikan batasan yang memberikan pembatasan yang oleh karenanya memberikan perlindungan – perlindungan pada kepentingan – kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang – orang dalam suatu masyarakat (Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 1)

·      Sardjono : Hukum Perdata merupakan hukum yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain

·      Subekti: Hk Perdata merupakan kaidah – kaidah atau norma yang mengatur kepentingan perseorangan

·      Sri Soedewi : Hk perdata merupakan norma / kaedah yang mengatur kepentingan warga negara satu dengan kepentingan warga negara lainnya

Wirdjono Prodjodikoro : rangkaian hukum antara orang – orang/ badan hukum yang satu dengan yang lain

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam pembagian sistematika hukum perdata, terdapat pembagian yang didasarkan pada KUHPerdata (BW) dan juga terdapat pembagian berdasarkan doktrin ilmu hukum. Berikut adalah pembagian sistematika hukum perdata yang tepat berdasarkan KUHPerdata (BW)  berdasarkan urutannya adalah…

Keluarga, Harta Kekayaan, Benda, Daluwarsa

Orang, Benda, Perikatan, Daluwarsa

Orang, keluarga, harta kekayaan, waris

Orang, harta kekayaan, benda, waris

Answer explanation

Sistematika hukum perdata berdasarkan BW : Orang, Benda, Perikatan, Daluwarsa

Sistematika berdasarkan doktrin ilmu hukum: Hukum orang, Hukum Keluarga, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Waris.

(Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 3 dan 4)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan pada SEMA Nomor 3 tahun 1963 yang dikeluarkan oleh R. Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA pada saat itu), adalah BW tidak lagi sebagai undang – undang melainkan hanya sebagai dokumen yang menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis, dan menyatakan tidak berlaku lagi 8 Pasal. Berikut ini yang merupakan salah satu Pasal yang tidak diberlakukan adalah…

Ps 420 – 425 tentang pendewasaan penuh

Ps 426 – 431 tentang pendewasaan terbatas

Ps 22 KUHperdata terkait domisili

Ps 1682 tentang adanya kewajiban untuk menggunakan akta notaris dalam perbuatan hukum penghibahan atas benda tetap

Answer explanation

Ps 1682 tentang adanya kewajiban untuk menggunakan akta notaris dalam perbuatan hukum penghibahan atas benda tetap

Pasal – pasal yang dinyatakan dicabut berdasarkan SEMA 3/1963:

·      Pasal 108 dan Pasal 110

·      Pasal 284 (3)

·      Pasal 1238

·      Pasal 1460

·      Pasal 1579

·      Pasal 1608

·      Pasal 1602 X ayat 1 dan 2

·      Pasal1682

(Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 16.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pendapat yang menyatakan bahwa BW merupakan UU, karena berdasarkan kenyataan untuk mencabut ketentuan BW maka harus menggunakan peraturan berbentuk UU juga, merupakan pendapat dari…

Dr. Mathilda Sumapouw

Prof. Mahadi

Prof. Subekti

Prof. Sahardjo

Answer explanation

Prof Subekti, bahwa BW itu adalah UU, karena berdasarkan kenyataan untuk mencabut ketentuan BW maka menggunakan peraturan berbentuk UU, misal UU No 1 tahun 1974 yang mencabut keberlakuan sebagian dari buku 1 perihal Perkawinan. (Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 17.)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Selain subjek hukum manusia, terdapat subjek hukum yang berupa badan hukum (recht persoon), Adapun ciri – ciri dari subjek hukum berupa badan hukum, adalah, kecuali…

Pengesahannya harus berdasarkan pada UU No 40 tahun 2007

Ada harta kekayaan sendiri

Ada tujuan tertentu

Ada kepentingan tersendiri

Answer explanation

Pengesahannya harus berdasarkan pada UU No 40 tahun 2007.\

Ciri sebuah badan hukum:

·      Ada harta kekayaan sendiri

·      Ada tujuan tertentu

·      Ada kepentingan sendiri

·      Ada organisasi yang teratur (Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 20)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Venia aetatis adalah sebutan dari surat – surat pernyataan terkait suatu perbuatan hukum dalam ranah perdata yang diperuntukkan dalam tindakan hukum...

Pendewasaan penuh

Keadaan tidak mampu

Pengampuan

Pendewasaan Sebagian

Answer explanation

Pendewasaan penuh

(Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 23.)

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapapun yang menguasai selama jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tanpa menunjukkan adanya alas hak yang sah, makai a dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Hal itu merupakan kaidah terkait daluwarsa dalam hal benda…

Benda Tetap

Benda Bergerak

Benda berupa piutang

Benda bergerak karena fungsi pemakaiannya

Answer explanation

Benda tetap.

Perlindungan hukum dengan ketentuan daluwarsa diberikan kepada siapa yang menguasai dengan itikad baik benda tetap selama 30 tahun tanpa kewajiban untuk menunjukkan alas hak yang sah. (Buku Mengenal Hukum Perdata oleh: Ahmad budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, hlm 79.)

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?