Search Header Logo

KUP PAJAK

Authored by JESSICA AURORA

Social Studies

University

Used 30+ times

KUP PAJAK
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 2 )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :

 Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran  

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud   Pasal 8 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12   

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran  sampai dengan tanggal pembayaran     

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan  , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 4 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ;   

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP  

Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar,  

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran  pajak terutang untuk suatu masa pajak  setelah tanggal jatuh tempo  sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ; 

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.     

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran    pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ;    

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan  sampai dengan tanggal pembayaran       

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan , terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar  sebagaimana dimaksud   Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf a U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi  administrasi berupa ;     

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.     

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.   

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat ( 3 ) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan , sebagaimana dimaksud  Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf b U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi  berupa ;      

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,

Kenaikan sebesar 100% dari PPh yang  tidak atau kurang dipotong atau dipungut

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?