KUP PAJAK

KUP PAJAK

University

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Perbankan Dasar Kelas X

Perbankan Dasar Kelas X

12th Grade - University

20 Qs

Ulangkaji Subjek GCSP 2033

Ulangkaji Subjek GCSP 2033

University

20 Qs

Somatyzacje, konwersje, dysocjacje

Somatyzacje, konwersje, dysocjacje

University

20 Qs

ancient china

ancient china

6th Grade - University

18 Qs

rangkuman pengenalan sosiologi

rangkuman pengenalan sosiologi

University

20 Qs

Early Republic Day 9

Early Republic Day 9

8th Grade - University

15 Qs

PA KONSEP NEGARA

PA KONSEP NEGARA

University

17 Qs

Jurnal Penyesuaian

Jurnal Penyesuaian

University - Professional Development

20 Qs

KUP PAJAK

KUP PAJAK

Assessment

Quiz

Social Studies

University

Practice Problem

Hard

Created by

JESSICA AURORA

Used 30+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 2 )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar :

 Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12    

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran  

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa dengan kemauan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud   Pasal 8 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021, kepadanya   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12   

Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12

2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran  sampai dengan tanggal pembayaran     

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP dengan kemauan sendiri  melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan “ menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar “ walaupun Dirjen Pajak telah melakukan lakukan tindakan pemeriksaaan  , sebagaimana dimaksud  Pasal 8 ayat ( 4 ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ;   

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, dengan Syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP  

Kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar,  

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran  pajak terutang untuk suatu masa pajak  setelah tanggal jatuh tempo  sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2a )  U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ; 

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.     

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dalam hal WP melakukan  pembayaran atau penyetoran    pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud   Pasal 9 ayat ( 2b ) U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi administrasi berupa ;    

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Bunga sebesar  2%  perbulan yang dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan  sampai dengan tanggal pembayaran       

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan , terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar  sebagaimana dimaksud   Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf a U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi  administrasi berupa ;     

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12.     

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.   

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat ( 3 ) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan , sebagaimana dimaksud  Pasal 13 ayat ( 1 ) huruf b U.U.No.6 Tahun 1983 STDD U.U. No.7 Tahun 2021 , kepadanya  dikenakan sanksi  berupa ;      

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,

Bunga sebesar  Tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung, berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut ,

Kenaikan sebesar 100% dari PPh yang  tidak atau kurang dipotong atau dipungut

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?