
NIK-21
Authored by helpdesk 604
Education
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak format baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor berapa?
121/PMK.03/2022
112/PMK.03/2022
121/PMK.03/2023
112/PMK.03/2023
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut pernyataan yang tidak benar terkait pemutakhiran data profil Wajib Pajak
Selain melakukan pemutakhiran Profil Data Utama, Wajib Pajak Orang Pribadi juga melakukan pemutakhiran Data Unit Keluarga
Wajib Pajak Instansi perlu melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak
Wajib Pajak dengan status NPWP Non Efektif tidak perlu melakukan pemutakhiran data
Wajib Pajak Badan perlu melakukan pemutakhiran Klasifikasi Lapangan Usaha
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Format NPWP baru berlaku sejak
14 Januari 2022
14 Juli 2022
01 Januari 2023
01 Januari 2024
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Format NPWP baru digunakan dalam seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai tanggal
14 Januari 2022
14 Juli 2022
01 Januari 2023
01 Januari 2024
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut pernyataan yang benar terkait Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
NITKU diberikan kepada semua NPWP Lama yang terdaftar sebelum tanggal 01 Januari 2024 secara jabatan
NITKU diberikan kepada NPWP Cabang yang mengajukan permohonan NITKU ke KPP
NITKU diberikan kepada NPWP Cabang secara Jabatan
NITKU diberikan kepada NPWP Badan secara jabatan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Lapisan I tarif PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022
0 - Rp 50 Juta
0 - Rp 60 Juta
0 - Rp 70 Juta
0 - Rp 80 Juta
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut pernyataan tidak benar terkait PPh Pasal 21
Bukti potong PPh Pasal 21/26 wajib diberikan kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir
Bukti potong PPh Pasal 21/26 wajib diberikan kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir
Bukti potong PPh Pasal 21/26 wajib diberikan kepada selain pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir
Bukti potong PPh Pasal 21/26 tidak wajib diberikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?