Pemerintah memberikan tenggat kepada Apple Corps agar membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari penerapan ketentuan mengenai kandungan lokal untuk telepon seluler generasi keempat yang akan diterapkan awal Januari 2017.
Jika sampai tenggat yang diberikan produsen ponsel premium asal AS itu tidak memenuhi ketentuan mengenai kandungan lokal, maka produknya tidak boleh beredar di Indonesia. Kalau kita lihat lebih jauh soal kandungan lokal, ini merupakan isu lama yang tak kunjung tuntas. Polemik yang cukup panjang mengenai format regulasi tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN pada telepon seliler pada generasi keempat (4G) berujung pada tiga pola perhitungan. Pola pertama, TKDN berfokus pada manufaktur dengan bobot manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Pola kedua, TKDN dengan fokus aplikasi dengan bobot manufaktur 10%, pengembangan 20%, dan aplikasi 70%. Ketiga, TKDN investasi yang bobotnya bergantung pada besarannya invesasi yang ditanamkan oleh produsen dari luar negeri.
Sumber: http:/koran.bisnis.com/red/
Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi teks eksposisi tersebut adalah …