KODEKI

KODEKI

University

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Post Test Webinar KKNT COVID-19

Post Test Webinar KKNT COVID-19

University

10 Qs

OBGYN MANIZ SAYANG

OBGYN MANIZ SAYANG

University

10 Qs

POSD4B

POSD4B

University

1 Qs

Merdeka dari COVID-19 (Games 1)

Merdeka dari COVID-19 (Games 1)

University - Professional Development

10 Qs

Gangguan Tiroid

Gangguan Tiroid

University

10 Qs

ANTI DIABETES

ANTI DIABETES

University

10 Qs

Medikolegal

Medikolegal

University

5 Qs

Latihan 2

Latihan 2

University

10 Qs

KODEKI

KODEKI

Assessment

Quiz

Science

University

Medium

Created by

koas forensik

Used 1+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada pasal 3 KODEKI terkait kemandirian profesi disebutkan bahwa dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Dibawah ini merupakan cakupan pasal ini, KECUALI

Dokter dilarang menerima bantuan apapun dari perusahaan atau

badan yang produk barang/jasanya bertentangan dengan prinsip

kesehatan, seperti rokok, minuman beralkohol dan sejenisnya.

Setiap dokter dilarang menerima pembayaran untuk kompensasi

praktek atau biaya tambahan lainnya sehubungan dengan

partisipasinya dalam temu ilmiah.

Setiap dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang

tidak pantas dan bertentangan dengan rasa perikemanusiaan.

Dalam hal terjadi dilema etik dalam pemberian pelayanan kesehatan,

setiap dokter wajib bersikap sesuai keutamaan profesinya.

Answer explanation

Dalam hal terjadi dilema etik dalam pemberian pelayanan kesehatan, setiap dokter wajib bersikap sesuai keutamaan profesinya merupakan cakupan pada pasal 2

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Memasang papan nama praktek dengan ukuran melebihi maksimum 60 x 90 cm merupakan ketidaksesuaian dengan KODEKI. Pada pasal berapakah yang dimaksud?

Pasal 3 : Kemandirian profesi

Pasal 4 : Memuji diri

Pasal 8 : Profesionalisme

Pasal 13 : Kerjasama

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada pasal 5 : Perbuatan melemahkan psikis maupun fisik dengan penjelasan : tiap perbuatan/nashat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan pasien. Contoh tindakan yang sesuai dengan cakupan pasal tersebut adalah

Dokter mengikuti acara pertemuan ilmiah untuk memperbaharui ilmunya

Dokter bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain dalam menangani pasien

Dokter menghormati keputusan pasien untuk menolak tindakan medis setelah memperoleh penjelasan

Dokter memberikan kesempatan pasien untuk bertanya hal yang tidak dipahami oleh pasien

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seorang dokter seyogyanya tidak mengomentari secara tidak bijak

atau memberikan komentar negatif atas terapi yang diberikan

sejawatnya, tanpa mengetahui dasar kebijakan atau metodologi

yang sesungguhnya. Pasal berapakah yang sesuai dengan pernyataan tersebut?

Pasal 9 : Kejujuran dan kebajikan sejawat

Pasal 11 : Pelindung kehidupan

Pasal 12 : Pelayanan kesehatan holistik

Pasal 13 : Kerjasama

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya ttg seoran gpasien, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Dibawah ini merupakan kondisi yang diperbolehkan untuk membuka rahasia medis pasien, KECUALI

Atas perintah pengadilan

untuk diberitakan di media masa

untuk kepentingan pengobatan pasien sendiri

untuk melindungi keselamatan masyarakat