Search Header Logo

Non Keberatan

Authored by Iqbal R

Education

Professional Development

Used 3+ times

Non Keberatan
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

25 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:

Tidak terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak

Pajak Masukan tersebut mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak atau Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah dibawah ini yang benar terkait penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan

Terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan

Terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding

Terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang Materi Tambahan Jabatan Penelaah Keberatan | 21 diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan telah diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak

Jawaban a,b, dan c salah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila terdapat kesalahan hitung karena perbedaan penerapan tarif menurut Pemeriksa dengan tarif menurut Wajib Pajak yang mengakibatkan ketidaksetujuan Wajib Pajak atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka

dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP

tidak dapat diajukan pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP

dapat dibetulkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak

dapat dibetulkan secara jabatan sesuai Pasal 16 UU KUP

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak

tanggal permohonan dikirimkan oleh Wajb Pajak.

tanggal diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

tanggal diterima oleh petugas peneliti permohonan.

tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Direktur Jenderal Pajak karena permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, atas

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Surat Persetujuan Kesepakatan Harga Transfer

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah hal-hal yang tepat terkait sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yaitu

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP

Sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diajukan Keberatan dan telah memperoleh Surat Keputusan Keberatan

Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KUP dan atas STP tersebut tidak diajukan pasal 36 ayat 1c

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan STP tersebut kecuali

Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar

a dan b benar

a dan b salah

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?