
Uji Pemahaman Peraturan Presiden dan Permenkes no 3 tahun 2023
Authored by BPJS MAJALENGKA
Business
1st Grade
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
12 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Sesuai dengan Permenkes 03 tahun 2023, berapakah kah Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan untuk peserta dengan hak kelas rawat kelas 2?
Rp165.000,-
Rp200.000.-
Rp220.000,-
Rp330.000,-
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Perhitungan denda pelayanan rawat inap di FKRTL adalah 5% x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) x tarif rawat inap (INACBGS).
Perhitungan denda tersebut berdasarkan peraturan :
Perpres no 18 Tahun 2018
Perpres no 18 Tahun 2020
Perpres no 64 Tahun 2020
Perpres no 82 tahun 2020
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Manakah dibawah ini pernyataan yang benar sesuai Permenkes no 3 Tahun 2023
Pelkes masa hamil (ANC)
dilakukan 2 kali pada TM 1
Pelkes masa hamil (ANC)
dilakukan 1 kali pada TM 1 dengan pemeriksaan USG
Pelkes masa hamil (ANC)
dilakukan 3 kali pada TM 2
Pelkes masa hamil (ANC)
dilakukan 4 kali pada TM 3 dengan pemeriksaan USG
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Untuk pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu PBI JK aktif yang dapat langsung dijamin Pemerintah, dapat dilakukan dengan ketentuan:
Bayi yang lahir dengan usia maksimal 1 tahun
Bayi yang lahir dengan usia maksimal 11 bulan
Bayi yang lahir mulai dari 1 Januari 2021
Bayi yang lahir mulai dari 1 Januari 2022
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Manakah alat bantu kesehatan dibawah ini yang tidak dibantu pembiayaannya oleh Program JKN:
Behel
Kruk
Alat Bantu Dengar
Protesa Gigi
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Sesuai dengan Permenkes no 3 Tahun 2023, peserta dengan hak kelas rawat kelas 3 semua segmen tidak dapat naik kelas di pelayanan Rawat Inap di FKRTL mulai tanggal :
15 Januari 2023
24 Januari 2023
01 Februari 2023
15 Februari 2023
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapakah nama Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan
Ir. Edwin Aristiawan, MM
Ir. Edwin Aristiawan, M.Kes
Dr. dr. Mahlil Ruby, M.Kes
dr. Mahlil Ruby, M.Kes
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?