2. Perhatikan penjelasan hukum nikah dan keterangannya berikut:
1 Jaiz/mubah A Orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinahan
2 Sunah B Orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk; seperti niat menyakiti perempuan, atau niat buruk lainnya
3 Makruh C Orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya
4 Haram D Orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan
5 Wajib E Dibolehkan, dan inilah yang menjadi dasar hokum nikah
Pasangan yang benar antara hukum nikah dan keterangannya adalah ….