Pemerintah menyelenggarakan program pembinaan bagi anak jalanan, remaja putus sekolah dan para pecandu narkoba salah satunya melalui program pembinaan karakter.
Berdasarkan wacana tersebut, anak jalanan, remaja putus sekolah dan para pecandu narkoba telah melaksanakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam pasal 27 UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak dibidang ....