Drs. Moh. Hatta merupakan penggagas dari kata “pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Setelah teks proklamasi jadi, muncul permasalahan tentang siapa yang akan menandatangani teks proklamasi tersebut. Sukarni mengusulkan pendapatnya dalam situasi yang tidak tentram.
Kalimat utama pada paragraph tersebut adalah pada kalimat nomor …