Search Header Logo

Ulangan Administrasi Pajak PPH badan dan SSp

Authored by Ima ananda

Other

12th Grade

Used 14+ times

Ulangan Administrasi Pajak PPH badan dan SSp
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Undang-undang yang mengatur PPh Badan terutang adalah

UU No. 17 Tahun 2001

UU. No. 18 Tahun 2000

UU No. 17 Tahun 2000

UU No. 18 Tahun 2001

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Hukum yang diatur dalam Undang-Undang PPh Badan mengatur mengenai….

Tarif pajak WP Pribadi dan WP Kawin

Tarif pajak WP Pribadi dan WP Anak

Tarif pajak WP Badan dan BUT serta WP Pribadi

Tarif pajak WP Badan dan WP Kawin

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Wajib pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya Rp. 4.800.000.001 sampai Rp. 50.000.000.000 akan memperoleh fasilitas yaitu….

Pengurangan tarif sebesar 70% dari tarif

Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif

Pengurangan tarif sebesar 30% dari tarif

Penambahan tarif sebesar 50% dari tarif

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tarif terbaru PPh Badan terutang adalah sebesar….

25%

28%

30%

50%

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Metode penyusutan atau amortisasi guna keperluan pajak meliputi…

Metode garis lurus dan metode fluktuasi

Metode garis lurus dan metode saldo menurun

Metode saldo menurun dan metode langsung

Metode garis lurus dan metode tetap

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tarif kelompok 4 yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun jika menggunakan metode garis lurus adalah…

50%

12,5%

5%

10%

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perhitungan PPh Badan dilakukan setiap…….. dan disetorkan paling lambat…

Akhir bulan dan disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan kedua setelah tahun pajak berakhir

Akhir tahun pajak berakhir dan disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan kedua setelah tahun pajak berakhir

Akhir tahun pajak berakhir dan disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir

Akhir tahun pajak berakhir dan disetorkan paling lambat tanggal 25 bulan ketiga sebelum tahun pajak berakhir

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?