Search Header Logo

yuas sharia

Authored by inanda shinta

Social Studies

University

yuas sharia
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

35 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Akad ..... adalah akad dimana satu pihak yang menyetorkan seluruh modal yang dibutuhkan dalam kerjasama usaha dan pihak yang lain yang akan mengelola bisnis sepenuhnya

musyarakah

mudharabah

ijarah

murabahah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pak Broto (Pemilik Modal) dan Pak Imam (Pengelola Usaha) sepakat melakukan kerjasama dengan akad Mudharabah. Pada tanggal tersebut, Pak Broto menyetorkan modal usaha kepada Pak Imam sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Keuntungan yang akan dibagi ke Pak Broto dan Pak Imam masing-masing sebesar 20:80.

Ayat jurnal yang dibuat oleh Pak Broto saat menyerahkan modalnya ke Pak Imam adalah

Piutang Mudharabah (D) pada Kas (K) sebesar Rp 200.000.000

Investasi Mudharabah (D) pada Kas (K) sebesar Rp 200.000.000

Dana Syirkah Temporer (D) pada Kas (K) sebesar Rp 200.000.000

Tidak ada jawaban yang benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Manakah yang benar dari pernyataan berikut tentang akad mudharabah

keuntungan atau kerugian usaha dibagi antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib)

pemilik dana dan pengelola usaha sama-sama berbagi peran dan pekerjaan dalam menjalankan usaha bersamanya

pemilik dana menyetorkan modal usaha 100% dan pengelola usaha menjalankan usahanya sendiri tanpa campur tangan dari pemilik dana

pemilik dana dan pengelola usaha sama-sama menyetorkan modal ke usaha yang didirikan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Akad ..... dimana pemilik dana membebaskan pengelola dana/usaha dalam hal tempat, cara, dan obyek investasi

mudharabah muthlaqah

mudharabah muqayyadah

mudharabah musytarakah

tidak ada jawaban yang benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pak Broto (Pemilik Modal) dan Pak Imam (Pengelola Usaha) sepakat melakukan kerjasama dengan akad Mudharabah. Pada tanggal tersebut, Pak Broto menyetorkan modal usaha kepada Pak Imam sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Keuntungan yang akan dibagi ke Pak Broto dan Pak Imam masing-masing sebesar 20:80.

Apakah ayat jurnal yang dibuat oleh Pak Imam sebagai pengelola usaha saat menerima modal dari Pak Broto?

Kas (D) pada Piutang Mudharabah (K) sebesar Rp 200.000.000

Kas (D) pada Investasi Mudharabah (K) sebesar Rp 200.000.00

Kas (D) pada Dana Syirkah Temporer (K) sebesar Rp 200.000.000

Tidak ada jawaban yang benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pak Broto (Pemilik Modal) dan Pak Imam (Pengelola Usaha) sepakat melakukan kerjasama dengan akad Mudharabah. Pada tanggal tersebut, Pak Broto menyetorkan modal usaha kepada Pak Imam sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Keuntungan yang akan dibagi ke Pak Broto dan Pak Imam masing-masing sebesar 20:80.

Jika usaha tersebut memperoleh keuntungan tunai sebesar Rp 100.000.000, dan Pak Imam membagikan secara tunai keuntungan tersebut kepada Pak Broto, buatlah ayat jurnal yang harus dibuat oleh Pak Broto

Kas (D) pada Investasi Mudharabah (K) sebesar Rp 20.000.000

Kas (D) pada Keuntungan Bagi Hasil Mudharabah (K) sebesar Rp 80.000.000

Kas (D) pada Keuntungan Bagi Hasil Mudharabah (K) sebesar Rp 20.000.000

Tidak ada jawaban yang benar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pak Broto (Pemilik Modal) dan Pak Imam (Pengelola Usaha) sepakat melakukan kerjasama dengan akad Mudharabah. Pada tanggal tersebut, Pak Broto menyetorkan modal usaha kepada Pak Imam sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Keuntungan yang akan dibagi ke Pak Broto dan Pak Imam masing-masing sebesar 20:80.

Jika usaha yang dijalankan oleh Pak Imam memperoleh kerugian sebesar Rp 15.000.000 dan bukan karena kelalaian Pak Imam, maka ayat jurnal yang dibuat oleh Pak Broto

Kerugian Investasi Mudharabah (D) pada Investasi Mudharabah (K) sebesar Rp 15.000.000

Kerugian Investasi Mudharabah (D) pada Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah (K) sebesar Rp 15.000.000

Kerugian Investasi Mudharabah (D) pada Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah (K) sebesar Rp 3.000.000

Tidak ada jawaban yang benar

Answer explanation

Kerugian pada akad mudharabah sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal jika kerugian bukan karena kelalaian dari pengelola usaha

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?