Berikut ini adalah pernyataan!
1) Pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul fiqih
2) Pokok bahasan ilmu fiqih adalah menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ sedang ushul fiqih perbuatan orang-orang mukallaf
3) Tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah untuk mengetahui proses hingga ketetapan hukum dihasilkan (produk hukum), sedang ushul fiqih adalah untuk dapat menerapkan hukum syara’ bagi mukallaf
4) Fikih membahas tentang hukum hukum islam sedang ushul fikih membahas tentang tata cara pelaksanaan hukum
5) Ilmu fiqih segala pekerjaan para mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi sedang ilmu ushul fiqih membicarakan tentang al-Qur'an dan hadis.
Perbandingan antara fikih dan ushul fikih adalah .....