MeNang Terusssssss

MeNang Terusssssss

University

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Verifikator Juni 2022

Kuis Verifikator Juni 2022

University - Professional Development

10 Qs

PPM 2021

PPM 2021

University

10 Qs

Nutrisi KF

Nutrisi KF

University

6 Qs

Diet Lifestyle

Diet Lifestyle

University

10 Qs

Hello Udinus

Hello Udinus

University

10 Qs

bab 1 akred

bab 1 akred

University

10 Qs

Kuis GOKU

Kuis GOKU

University

10 Qs

PENGETAHUAN K3

PENGETAHUAN K3

University

10 Qs

MeNang Terusssssss

MeNang Terusssssss

Assessment

Quiz

Fun

University

Hard

Created by

Heru Iskandar

Used 2+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Pemberian obat thalassemia dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 2 dan 3 dengan ketentuan, Kecuali :

Obat terapi kelasi besi diberikan pada thalasemia mayor.

Jenis obat yang diresepkan pertama kali di fasilitas kesehatan tingkat 2 yaitu deferasiroks, deferipron dan deferoksamin;

Jenis obat yang diresepkan pertama kali di fasilitas kesehatan tingkat 2 yaitu deferoksamin;

Jenis obat yang diresepkan pertama kali di fasilitas kesehatan tingkat 3 yaitu deferasiroks, deferipron dan deferoksamin;

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Terapi awal pemberian obat thalasemia untuk obat deferasiroks dan deferipron harus ditentukan oleh

Endokrin -Metabolik - Diabetes

Hematologi dan Onkologi

hematolog anak atau hematolog dewasa

Gastroentero Hepatologi

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Fasilitas kesehatan tingkat 2 dapat memberikan obat thalasemia (deferasiroks, deferipron), mengacu pada :

protokol terapi pengobatan sebelumnya dari hematolog pada fasilitas kesehatan tingkat 3

protokol terapi pengobatan sebelumnya dari hematolog pada fasilitas kesehatan tingkat 2

protokol terapi pengobatan sebelumnya dari hematolog pada fasilitas kesehatan tingkat

protokol terapi pengobatan sebelumnya dari hematolog pada fasilitas kesehatan tingkat pertama

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 20 pts

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Terkait pemberian obat hemofilia dilakukan dengan ketentuan berikut, kecuali ;

Pemberian obat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat-3

fasilitas kesehatan tingkat-2 yang memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan pada pasien hemofilia seperti misalnya memiliki dokter ahli hemato-onkologi, dan memiliki prosedur tetap untuk penyimpanan, pengelolaan, dan penatalaksanaan obat hemofilia.

Pemberian obat didasarkan pada protokol terapi dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat pasien hemofilia.

Untuk fasilitas kesehatan tingkat-2 harus mengacu pada rekomendasi pengobatan sebelumnya dari dokter spesialis/sub spesialis pada fasilitas kesehatan tingkat pertama

5.

FILL IN THE BLANK QUESTION

20 sec • 20 pts

Siapa nama Gubernur yang suka nyanyi?