
Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak - PPN Digital 1(Sesi 2)
Authored by Syafira Arifien
Other
University
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
PT Alula (PKP) adalah perusahaan yang bergerak dalam penjualan barang-barang elektronik. Tanggal 5 Juli 2022, menerima uang muka dari pelanggan sebesar Rp 100.000.000,- atas kontrak penjualan senilai Rp 1.000.000.000,- atas transaksi tersebut, Berapakah nilai PPN dan kode Faktur Pajaknya
Nilai PPN sebesar Rp 110.000.000; kode Faktur Pajak 01
Nilai PPN sebesar Rp 10.000.000; kode Faktur Pajak 01
Nilai PPN sebesar Rp 11.000.000; kode Faktur Pajak 01
Tidak menerbitkan Faktur Pajak
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Yang tidak termasuk dalam Nota Pembatalan Faktur Pajak diantaranya:
Identitas PKP Pembeli dan Penjual BKP
Nomor urut nota Pembatalan Faktur Pajak
Terbit karena terjadi pembatalan Transaksi
Jenis, Harga dan Penjelasan BKP
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut ini manakah penyerahan jasa yang tidak perlu disiapkan Faktur Pajak
Jasa Asuransi
Jasa Angkutan Umum
Jasa Keuangan
Jasa Keagamaan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut adalah karakteristik PKP Pedagang Eceran, kecuali :
PKP melakukan Penyerahan BKP/JKP dg karakteristik konsumen akhir
Tidak Ditentukan berdasarkan KLU
PKP dapat membuat Faktur Pajak eceran tanpa mencantumkan identitas pembeli
Pembeli barang dan/atau jasa mengkonsumsi secara tidak langsung
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berapakah jumlah NSFP yang dapat diberikan oleh DJP bagi PKP yang belum pernah membuat atau melaporkan Faktur Pajak
Paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak
Paling banyak 75 NSFP
Paling banyak 100 NSFP
Paling banyak 50 NSFP
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
PT XYZ melakukan ekspor Kedelai dengan nilai ekspor sebesar Rp 200.000.000; ke Jepang. atas kegiatan ekspor tersebut maka
Terutang PPN 10% x Rp 200.000.000;
Tidak Terutang PPN karena dikonsumsi di Luar Negeri
Terutang PPN 0% x Rp 200.000.000;
Tidak Terutang PPN karena ekspor atas Bukan Barang Kena Pajak
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Faktur Pajak Eceran selain dibuat untuk Pembeli dgn karakteristik konsumen akhir, dapat juga dibuat atas:
Penyerahan Air PAM
Penyerahan LNG
Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dri pengenaan PPN
Penyerahan rumah susun sederhana
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?