Search Header Logo

Pemahanan WBS

Authored by Aprilia Winanda

Professional Development

1st Grade

Used 1+ times

Pemahanan WBS
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peraturan yang mengatur tentang Whistle Blowing System adalah

Permen KP Nomor 31 Tahun 2013

Permen KP Nomor 48 Tahun 2020

Permen KP Nomor 56 Tahun 2020

Permen KP Nomor 12 Tahun 2021

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Yang dimaksud dengan Whistle Blowing System adalah

layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Masyarakat sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian

layanan penyampaian Pengaduan secara langsung yang digunakan oleh Pegawai sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian

layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Stakeholder sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian

layanan penyampaian Pengaduan menggunakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pegawai sebagai Whistleblower di lingkungan KKP yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya disebut

Pegawai Berkomitmen

Pegawai Berintegritas

Whistleblower

Pegawai Berakhlak

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Saluran resmi Pengaduan di lingkungan Kementerian untuk Pegawai sebagai Whistleblower, kecuali

website dengan laman www.wbs.kkp.go.id dan surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id

telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011

a.    surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110

Kotak Pengaduan Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Informasi apa saja yang harus dipenuhi agar proses pengaduan dapat ditindak lanjuti, kecuali:

subtansi pengaduan dan pihak yang terlibat

bentuk dan besaran pengaduan

waktu dan tempat kejadian

kronologis kejadian

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?

Discover more resources for Professional Development