AKSARA #4

AKSARA #4

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PRA-KBM LITERASI MEMBACA

PRA-KBM LITERASI MEMBACA

Professional Development

10 Qs

Penyusunan LKPD

Penyusunan LKPD

Professional Development

11 Qs

Modul 1.2 Pendidikan Guru Penggerak

Modul 1.2 Pendidikan Guru Penggerak

Professional Development

10 Qs

Sosialisasi dan Workshop Penguatan Integritas

Sosialisasi dan Workshop Penguatan Integritas

Professional Development

10 Qs

QUIZ Penilaian Kinerja PMM

QUIZ Penilaian Kinerja PMM

Professional Development

10 Qs

KESAI KITE

KESAI KITE

Professional Development

15 Qs

Training of Trainers Digipay

Training of Trainers Digipay

Professional Development

15 Qs

SIMAN V2

SIMAN V2

Professional Development

8 Qs

AKSARA #4

AKSARA #4

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Hard

Created by

BIDANG JABAR

Used 2+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

1.       Berdasarkan Undang-undang Desa bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Selanjutnya dalam pasal 24 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas, kecuali:

a. kepastian hukum

b. tertib kepentingan umum

c. akuntabilitas

d. proporsionalitas;

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

2. Berikut adalah ruang lingkup Bidang Kewenangan Desa, kecuali:

a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b. bidang pengembangan potensi desa

c. bidang pelaksanaan Pembangunan Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa

d. bidang pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

3. Dibawah ini adalah Kewenangan Desa, kecuali:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul

b. kewenangan lokal berskala Desa

c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

d. kewenangan menggali pendapatan daerah bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

4. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kepala Desa memiliki kewenangan untuk, kecuali:

a. memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

d. membina kehidupan masyarakat Desa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

5. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, hal tersebut merupkan salah satu dari tujuan dari (pasal 4 UU Desa) :

a. Program Pembangunan Desa

b. Pengaturan Desa

c. Kegiatan BUMDES

d. Bina Pemerintahan Desa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

6. (Pasal 72 ) Pendapatan Desa salah satunya bersumber dari pendapatan asli Desa. Dibawah ini yang tidak termasuk sumber pendapatan asli desa, adalah :

a. hasil usaha

b. hasil Aset desa

c. partisipasi dan gotong-royong

d. Bantuan CSR dari Perusahaan/Non Pemerintah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

7. Aset Desa sebagaimana Psal 76 UU Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Diantara bentuk aset desa di atas, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah, Kecuali:

a. Pengelolaan Tanah Kas Desa

b. Pembangunan Pasar Desa

c. Membangun Jalan Desa dan kabupaten

d. Pengelolaan pemandian air panas di desa

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?