Search Header Logo

AKSARA #4

Authored by BIDANG JABAR

Education

Professional Development

Used 2+ times

AKSARA #4
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

1.       Berdasarkan Undang-undang Desa bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Selanjutnya dalam pasal 24 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas, kecuali:

a. kepastian hukum

b. tertib kepentingan umum

c. akuntabilitas

d. proporsionalitas;

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

2. Berikut adalah ruang lingkup Bidang Kewenangan Desa, kecuali:

a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa

b. bidang pengembangan potensi desa

c. bidang pelaksanaan Pembangunan Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa

d. bidang pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

3. Dibawah ini adalah Kewenangan Desa, kecuali:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul

b. kewenangan lokal berskala Desa

c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

d. kewenangan menggali pendapatan daerah bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

4. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kepala Desa memiliki kewenangan untuk, kecuali:

a. memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

d. membina kehidupan masyarakat Desa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

5. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, hal tersebut merupkan salah satu dari tujuan dari (pasal 4 UU Desa) :

a. Program Pembangunan Desa

b. Pengaturan Desa

c. Kegiatan BUMDES

d. Bina Pemerintahan Desa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

6. (Pasal 72 ) Pendapatan Desa salah satunya bersumber dari pendapatan asli Desa. Dibawah ini yang tidak termasuk sumber pendapatan asli desa, adalah :

a. hasil usaha

b. hasil Aset desa

c. partisipasi dan gotong-royong

d. Bantuan CSR dari Perusahaan/Non Pemerintah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 5 pts

7. Aset Desa sebagaimana Psal 76 UU Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Diantara bentuk aset desa di atas, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah, Kecuali:

a. Pengelolaan Tanah Kas Desa

b. Pembangunan Pasar Desa

c. Membangun Jalan Desa dan kabupaten

d. Pengelolaan pemandian air panas di desa

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?