Search Header Logo

Ketentuan Pabean di bidang Ekspor serta Registrasi IMEI

Authored by Marion Jola

Other

Professional Development

Used 1+ times

Ketentuan Pabean di bidang Ekspor serta Registrasi IMEI
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor atas penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan ekspor atas Barang Ekspor yang keseluruhan tidak terangkut, dapat dilakukan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor atas jumlah barang dan jenis barang atas penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat ke luar Daerah Pabean, dapat dilakukan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula

Sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat Ekspor

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa data nilai free on board (FOB) dan jenis valuta yang didaftarkan atas Ekspor selain minyak dan gas bumi serta bahan bakar minyak, dapat dilakukan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula atau tanggal perkiraan ekspor semula

Sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat Ekspor

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor atas jumlah barang dan jenis barang, dapat dilakukan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut

Sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat Ekspor

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara (selain Barang Ekspor atas penjualan barang dan/ atau makanan), sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut, dapat dilakukan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara

Sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat muat Ekspor

Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut

Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah melewati jangka waktu melalui kepada :

Pemeriksa Bea dan Cukai

Kepala Kantor Pabean

Kepala Kantor Wilayah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi menggunakan :

Data referensi yang dikelola oleh Direktur di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan

Nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dalam hal terdapat data yang objektif dan terukur

Data lain yang tersedia di DJBC dalam hal A dan B tidak tersedia

Semuanya benar

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?