Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak kelangsungan hidup, hak untuk melastarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar Kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal kedua orang tuamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
2. Hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
3. Hak tumbuh kembang, hak memperoleh Pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan sebagai seorang anak.
4. Hak berpartisipas, hak untuk menyatakan pendapat dalam segalah hal yang mempengaruhi anak. Kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak. Sumber : stand Up. Speak Out. A Bank about Children’sRinghts. 2002
Yang termasuk konvensi hak-hak anak pada tahun 1989 adalah …
(Berikan tanda centang (√) pada kotak jawaban yang tepat, pilih jawaban dua benar )