
Hukum dalam Asuransi - 26 Mei 2023
Authored by Renbang Life
Philosophy
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak yaitu
Penanggung dan Tertanggung
Penanggung dan Pihak ketiga
Perusahaan asuransi dan pemegang polis
Penanggung dan pemegang polis
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 20 pts
“Asuransi atau pertanggungan adalah Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu” adalah definisi asuransi yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pada pasal ……
236
256
246
266
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Apa akibat hukum jika tidak terpenuhinya prinsip insurable interest pada perjanjian asuransi sesuai pasal 250 KUHD.
Penanggung dan Tertanggung dapat membatalkan perjanjian
Tertanggung dapat meminta pertanggung jawaban penanggung
Pertanggungan dapat dibatalkan
Penanggung tidak wajib membayar klaim ganti kerugian
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 5 pts
Yang bukan merupakan prinsip-prinsip asuransi adalah
Utmost Good Faith
Navigation
Subrogation
Contribution
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 20 pts
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal. Prinsip asuransi yang sesuai dengan pasal tersebut adalah :
Subrogation
Contribution
Utmost Good Faith
Proximate Cause
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 5 pts
Dari segi keperdataan, apa konsekuensi pelanggaran prinsip utmost good faith terhadap tertanggung
Pertanggungan ulang
Pertanggungan dialihkan
Pertanggungan batal
Pertanggungan diwariskan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Yang tidak termasuk unsur - unsur Proximate Cause adalah
Single Cause
Individual Cause
Chain of event
Concurrent Causes
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?