
Quiz Gratifikasi dan WBS
Authored by Siti Habibah
Education
3rd Grade
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Gratifikasi yang tidak boleh diterima dan wajib di laporkan kepada UPG, kecuali
Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah
Fasilitas seperti akomodasi / hiburan/ wisata pada saat perjalanan dinas yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
Pemberian dari keluarga yang tidak terkait dengan kedinasan
Penerimaan cindramata dari pemenang lelang
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan lingkup pelaporan pelanggaran, kecuali :
Perbuatan melanggar standar operasional prosedur organisasi
Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial terhadap organisasi
Perbuatan yang tidak melanggar hukum pidana
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Putra Cahya Trinata ingin memberikan kenang-kenangan kepada Tri Hendro Pradoto yang memperoleh promosi menjadi Asisten Deputi Bidang SDMUK X. Berapa besaran nominal pembelian barang yang dapat diberikan Putra Cahya Trinata ke Tri Hendro Pradoto :
200.000
300.000
400.000
500.000
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi disampaikan ke UPG BPJS Kesehatan adalah ... sejak gratifikasi diterima.
10 hari
9 hari
7 hari
5 hari
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Di bawah ini merupakan media yang dapat di gunakan untuk pelaporan pelanggaran selain melalui aplikasi SIAP / WBS, kecuali :
Email WBS
Telpon / WA
Tatap Muka
Media Sosial
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tim yang bertugas menerima , mengelola dan menindaklanjuti pelaporan pelanggaran (WBS) adalah
Unit Pengaduan Gratifikasi
Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran
Tim Pencegahan Kecuarangn Pelanggaran
Komite Etik
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pedoman pengendalian gratifikasi yang telah di sesuaikan dengan peraturan KPK No.2 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan adalah :
Perdir No. 73 Tahun 2018
Perdir No. 74 Tahun 2018
Perdir No. 32 Tahun 2021
Perdir No. 32 Tahun 2022
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?