Perselisihan antara pengusaha dan karyawan yang disebabkan oleh masalah tuntutan kenaikan gaji diselesaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Adapun cara yang ditempuhnya yaitu dengan mengadakan musyawarah sampai disepakati jalan keluar yang memuaskan kedua belah pihak.
Dari kasus tersebut, bentuk akomodasi yang terjadi adalah