Remedial Teks Berita

Remedial Teks Berita

8th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

BM - EJAAN

BM - EJAAN

6th - 12th Grade

10 Qs

Teks Berita

Teks Berita

8th Grade

10 Qs

F123. BM. tatabahasa 2

F123. BM. tatabahasa 2

7th - 9th Grade

9 Qs

Latihan Soal Teks Berita

Latihan Soal Teks Berita

8th Grade

15 Qs

PH Bahasa Indonesia Materi Teks Berita

PH Bahasa Indonesia Materi Teks Berita

8th Grade

15 Qs

TEKS BERITA

TEKS BERITA

8th Grade

10 Qs

Kuis Teks Berita Kelas 8

Kuis Teks Berita Kelas 8

8th Grade

10 Qs

HOTS

HOTS

8th - 9th Grade

15 Qs

Remedial Teks Berita

Remedial Teks Berita

Assessment

Quiz

World Languages

8th Grade

Medium

Created by

Yuni Yanti

Used 6+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Isi yang paling tepat dari berita di atas adalah ... .

a. Larangan pelaku usaha pariwisata untuk menggelar usahanya di Ibu Kota pada perayaan pergantian tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

b. Pada malam pergantian tahun, jika ada tempat usaha yang nekat menyelenggarakan suatu acara, maka akan disegel

c. Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan pada malam tahun baru

d. Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Teks berita adalah suatu teks yang berisi ... atau kejadian ... yang terjadi pada waktu tertentu.

Kata yang tepat untuk melengkapi pengertian teks berita di atas adalah ... .

a. kisah, unik

b. peristiwa, luar biasa

c. cerita, unik

d. berita, luar biasa

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Berikut ini yang merupakan unsur "siapa" dari berita di atas adalah ... .

a. perayaan pergantian tahun 2021

b. tempat usaha 

c. Disparekraf DKI Jakarta

d. Malam Tahun Baru 2020-2021 

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah kalimat tersebut dengan saksama!

Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Unsur adiksimba yang terdapat dalam kalimat di atas adalah ... .

a. apa

b. di mana

c. kapan

d. siapa

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG kota Bogor, Jawa Barat, memperkirakan puncak cuaca ekstrim akan berlangsung pada bulan Januari hingga Maret mendatang. Selain hujan badai, cuaca ekstrim juga akan berpotensi terjadi puting beliung.

Urutan unsur berita yang terdapat pada paragraf dalam teks tersebut adalah ... .

a. dimana, apa, di mana, siapa, kapan

b. siapa, di mana, mengapa, bagaimana, kapan

c. di mana, siapa, kapan, mengapa, apa

d. siapa, di mana, apa, kapan, apa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Struktur teks berita ada ... .

a. 2

b. 3

c. 4

d. 5

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bacalah berita berikut dengan saksama!

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Paragraf yang merupakan struktur badan berita adalah paragraf ke ... .

a. 1 - 2

b. 1 - 8

c. 2 - 5

d. 2 - 8

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?