
Remedial Teks Berita
Authored by Yuni Yanti
World Languages
8th Grade
10 Questions
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Bacalah berita berikut dengan saksama!
Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.
Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.
Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)
Isi yang paling tepat dari berita di atas adalah ... .
a. Larangan pelaku usaha pariwisata untuk menggelar usahanya di Ibu Kota pada perayaan pergantian tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
b. Pada malam pergantian tahun, jika ada tempat usaha yang nekat menyelenggarakan suatu acara, maka akan disegel
c. Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan pada malam tahun baru
d. Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Teks berita adalah suatu teks yang berisi ... atau kejadian ... yang terjadi pada waktu tertentu.
Kata yang tepat untuk melengkapi pengertian teks berita di atas adalah ... .
a. kisah, unik
b. peristiwa, luar biasa
c. cerita, unik
d. berita, luar biasa
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Bacalah berita berikut dengan saksama!
Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.
Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.
Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)
Berikut ini yang merupakan unsur "siapa" dari berita di atas adalah ... .
a. perayaan pergantian tahun 2021
b. tempat usaha
c. Disparekraf DKI Jakarta
d. Malam Tahun Baru 2020-2021
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Bacalah kalimat tersebut dengan saksama!
Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Unsur adiksimba yang terdapat dalam kalimat di atas adalah ... .
a. apa
b. di mana
c. kapan
d. siapa
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG kota Bogor, Jawa Barat, memperkirakan puncak cuaca ekstrim akan berlangsung pada bulan Januari hingga Maret mendatang. Selain hujan badai, cuaca ekstrim juga akan berpotensi terjadi puting beliung.
Urutan unsur berita yang terdapat pada paragraf dalam teks tersebut adalah ... .
a. dimana, apa, di mana, siapa, kapan
b. siapa, di mana, mengapa, bagaimana, kapan
c. di mana, siapa, kapan, mengapa, apa
d. siapa, di mana, apa, kapan, apa
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Struktur teks berita ada ... .
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Bacalah berita berikut dengan saksama!
Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021 JAKARTA
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.
Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.
Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)
Paragraf yang merupakan struktur badan berita adalah paragraf ke ... .
a. 1 - 2
b. 1 - 8
c. 2 - 5
d. 2 - 8
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?
Similar Resources on Wayground
10 questions
Objetif atau Subjektif?
Quiz
•
8th Grade
15 questions
TEKS BERITA KELAS 8
Quiz
•
8th Grade
10 questions
STRUKTUR TEKS BERITA
Quiz
•
8th Grade
11 questions
Prediksi Soal PH1 Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 tahun 2024
Quiz
•
8th Grade
10 questions
Latihan Literasi ANBK
Quiz
•
8th Grade
10 questions
Soal Materi Diskusi
Quiz
•
8th Grade
10 questions
BAB 7 Hiwar 3
Quiz
•
8th Grade
15 questions
Teks Berita
Quiz
•
8th Grade
Popular Resources on Wayground
5 questions
This is not a...winter edition (Drawing game)
Quiz
•
1st - 5th Grade
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
10 questions
Identify Iconic Christmas Movie Scenes
Interactive video
•
6th - 10th Grade
20 questions
Christmas Trivia
Quiz
•
6th - 8th Grade
18 questions
Kids Christmas Trivia
Quiz
•
KG - 5th Grade
11 questions
How well do you know your Christmas Characters?
Lesson
•
3rd Grade
14 questions
Christmas Trivia
Quiz
•
5th Grade
20 questions
How the Grinch Stole Christmas
Quiz
•
5th Grade