Post Test e-Pemindahbukuan

Post Test e-Pemindahbukuan

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

post test 1

post test 1

Professional Development

10 Qs

Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan

Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan

University

10 Qs

Pembayaran dan Pelaporan

Pembayaran dan Pelaporan

1st Grade

10 Qs

BOLEH DICOBA KUP NYA

BOLEH DICOBA KUP NYA

1st - 3rd Grade

15 Qs

Pembukuan/Pencatatan

Pembukuan/Pencatatan

1st - 5th Grade

15 Qs

Post Test Materi 5

Post Test Materi 5

KG

10 Qs

Legal Discussion - Blokir Pajak

Legal Discussion - Blokir Pajak

Professional Development

7 Qs

pre test 3

pre test 3

Professional Development

10 Qs

Post Test e-Pemindahbukuan

Post Test e-Pemindahbukuan

Assessment

Quiz

Other

Hard

Created by

KPP Semarang

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Alamat situs DJP yang  benar adalah :

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Aktivasi layanan e-PBK pada situs djponline dapat dilakukan pada menu :

Bayar

Profil

Lapor

Monitoring

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut ini adalah menu yang terdapat pada aplikasi e-PBK, kecuali :

Dashboard

Profil

Referensi

Konfirmasi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Menu yang menampilkan daftar permohonan baik yang telah disetujui maupun ditolak adalah :

Permohonan

Konfirmasi

Monitoring

Dashboard

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut adalah alternatif saluran penyampaian permohonan pemindahbukuan apabila tidak dapat diajukan melalui e-PBK, kecuali :

Pengajuan melalui loket TPT

Via Pos

Jawaban A dan B benar

email

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

File yang akan diunggah pada tahap akhir penyampaian permohonan pemindahbukuan melalui e-pbk adalah :

EFIN

NPWP

Sertifikat Elektronik

Digital Signature

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Salah satu penyebab permohonan pemindahbukuan tidak bisa diajukan melalui saluran e-PBK,kecuali :

NTPN yang diajukan pemindahbukuan telah dilaporkan pada SPT

NTPN yang diajukan pemindahbukuan belum dilaporkan pada SPT

NTPN akan dipindahbukukan ke KPP Lain

NTPN telah digunakan sebagai pembayaran PPh terutang

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?