Pajak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KUP didefinisikan
sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karakterristk dari pajak adalah kecuali........