Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam system hukum negara. Sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu peraturan tidak tertulis yang timbul dan tetap terpelihara serta tetap dijalankan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah ….