Bacalah penggalan teks laporan hasil observasi berikut!
Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika ada pengendara sepeda motor berusia di bawah 17 tahun, mereka akan dikenakan sanksi tilang. Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm, membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta harus mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas.
Gagasan utama paragraf di atas adalah ….