
SOAL TES PERANGKAT DESA VOL 1
Authored by Mr X
Other
1st Grade
Used 118+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
50 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 2 pts
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disebut RPJM desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu :
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
6 Tahun
Answer explanation
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan untuk masa waktu 6 Tahun yang harus dibuat oleh kepala Desa selambat - lambatnya 3 bulan setelah dilantik. Jika Kepala Desa diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai, maka kepala desa terlantik tinggal meneruskan RPJM Desa karena berstatus sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu
Kepala Desa PAW bisa mengusulkan perubahan RPJM Desa, namun hanya berlaku sampai sisa masa jabatan selesai bukan untuk 6 tahun
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RPP desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu ....
4 Tahun
6 Tahun
3 Tahun
1 Tahun
Answer explanation
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa, sebagai acuan perencanaan tahunan desa yang disusun mulai bulan Juni setiap tahunnya.
RKP Desa diawali dengan
1. Musyawarah Desa Pembangunan Tahunan yang merupakan evalusi perjalanan RKP Desa dan penyampaian kerja selama 1 semester, yang kemudian mengamanatkan Desa membentuk Pokta/Tim Penyusun RKP Desa.
Tugas Pokja adalah menyusun rancangan RKP Desa yang akan dibahas di Musrenbang Desa dengan berpedoman dari RPJM desa, evaluasi pembangunan, dan pagu desa untuk tahun anggaran n+1
2. Musrenbangdes ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah pembashaan ranvangan RKP desa yang susun oleh Pokja/Tim untuk disampaikan kepada forum. Musrenbang ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa sebagai penyelenggara
3. Musyawarah Penetapan RKP Desa adalah setelah disetujui oleh peserta musrenbangdes.
4. Musyawarah BPD adalah penetapan / pesrsetujuan BPD atas hasil dari pembashaan Musyawarah Desa penetapan RKP Desa, dalam bentuk berita Acara kesepakatan BPD dan kepala desa dan Keputusan BPD.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
APBD
APBN
APB Desa
APBS
Answer explanation
Dana Desa merupakan amanat dari UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa kepada negara, jadi Dana desa adalah Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Alokasi Dana Desa adalah
Dana yang dibagikan secara merata
Dana yang diterima dari Pemerintah Pusat
Dana yang diterima Desa dari APBD Kabupaten
Dana yang diterima dari Kecamatan
Answer explanation
Dana yang berasal dari penerimaan APBD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah tertentu dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Dana Perimbangan Propinsi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Bendahara Desa adalah unsur staf dari ?
Kepala Seksi
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur Keuangan
Answer explanation
Bendahara Desa adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi urusan administrasi untuk menatausahakan keuangan desa. Untuk yang menjabat sebagai Bendahara Desa adalah Kaur Keuangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan anggaran selama kurun waktu
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
6 Tahun
Answer explanation
Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampa1 dengan tanggal 31 Desember
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 2 pts
Pengaturan keuangan Desa diselenggarakan dengan ruang lingkup tersebut dibawah ini, kecuali
Keuangan Desa
Pendapatanan Desa
APB Desa
Perhitungan Pendapatan Desa
Answer explanation
Asas‐asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung‐jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
3. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?