REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN

REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN

Professional Development

7 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Cerdas Cermat Bimtek Pelaporan Keuangan 2020

Cerdas Cermat Bimtek Pelaporan Keuangan 2020

Professional Development

10 Qs

Demo Cerdas Cermat DJPb

Demo Cerdas Cermat DJPb

Professional Development

10 Qs

Quiz Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Quiz Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Professional Development

10 Qs

Sintang Expo 02/09/2018

Sintang Expo 02/09/2018

University - Professional Development

10 Qs

Quiz tentang Aplikasi SIAPIK

Quiz tentang Aplikasi SIAPIK

Professional Development

10 Qs

Quiz Bisik Asik 10 Oktober

Quiz Bisik Asik 10 Oktober

Professional Development

9 Qs

Orientasi Pegawai Baru

Orientasi Pegawai Baru

Professional Development

10 Qs

Soal Post Test Rakor LKPD Nov 2024

Soal Post Test Rakor LKPD Nov 2024

Professional Development

10 Qs

REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN

REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Easy

Created by

mamah kilo

Used 2+ times

FREE Resource

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

I) Rekonsiliasi belanja telah dilakukan antara unit KPPN melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Rekonsiliasi;

II) Melakukan uji petik atas transaksi belanja

III) Memastikan pengembalian belanja pada periode sebelumnya

IV) Memastikan bahwa setiap belanja modal telah dicatat didalam jurnal
dari pernyataan diatas, yang termasuk langkah reviu adalah :

I, II, dan III

II, III, dan IV

I, III dan IV

I, II, dan IV

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/
lembaga. Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi. Berikut ini yang termasuk unit akuntansi barang adalah

UAPA

UAPPA-E1

UAKPA

UAPB

Answer explanation

Dalam pelaksanaan SAI, kementerian
negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit
Akuntansi Barang (UAB).
Unit Akuntansi Keuangan terdiri dari:
a) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon1 (UAPPA‐E1);
c) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA‐W);
d) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).


Unit Akuntansi Barang terdiri dari:
a) Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
b) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB‐E1);
c) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB‐W); dan
d) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ruang lingkup reviu adalah sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan
akuntansi.

BENAR

SALAH

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah pengertian Reviu. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga (LK K/L) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan laporan keuangan kementerian/lembaga telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu menteri/pimpinan lembaga untuk menghasilkan laporan keuangan kementerian/lembaga yang berkualitas.

BENAR

SALAH

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh aparat pengawasan intern kementerian negara/lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. standar reviu dilakukan dengan tujuan :

memberikan prinsip‐prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek audit

menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah audit

menetapkan dasar‐dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan audit

mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian
negara/lembaga.

Answer explanation

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 57
Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Standar Reviu atas
laporan keuangan kementerian negara/lembaga, yang selanjutnya disebut Standar
Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh aparat pengawasan intern
kementerian negara/lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan
reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Standar tersebut di atas bertujuan untuk:
1) memberikan prinsip‐prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
2) menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah
reviu;
3) menetapkan dasar‐dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
4) mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian
negara/lembaga

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Untuk mencapai efektivitas reviu atas laporan keuangan, pereviu harus memiliki
kompetensi tertentu. Sesuai dengan tujuan reviu. berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh pereviu adalah ...

menguasai dasar‐dasar reviu

menguasai teknik komputer

menguasai standar akuntansi pemerintahan

memiliki sertifikasi reviu

Answer explanation

Untuk mencapai efektivitas reviu atas laporan keuangan, pereviu harus memiliki
kompetensi tertentu. Sesuai dengan tujuan reviu, tim reviu secara kolektif
seharusnya memiliki kompetensi sebagai berikut:
1) menguasai Standar Akuntansi Pemerintahan;
2) menguasai Sistem Akuntansi Instansi yaitu Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara;
3) memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu;
4) menguasai dasar‐dasar audit;
5) mengusasi teknik komunikasi;
6) memahami analisis basis data.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Rino dan tim melaksanakan reviu pada sebuah Unit Pelaksana Gembira. Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor 44/PB/2006 pasal 3 ayat (3) hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah di reviu yang ditandatangani oleh..

Presiden

DPR

APIP

Kepala unit bagian

Answer explanation

Hasil reviu dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu dan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor 44/PB/2006 pasal 3 ayat (3). Pernyataan Telah Direviu ditandatangani oleh aparat pengawasan intern kementerian negara/lembaga.