PH 1

PH 1

12th Grade

3 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

TASAWWUF: Imam Hassan Al-Basri

TASAWWUF: Imam Hassan Al-Basri

12th Grade

8 Qs

Akidah Tahun 3

Akidah Tahun 3

KG - 12th Grade

8 Qs

Kuis Natal GUPMK

Kuis Natal GUPMK

KG - Professional Development

8 Qs

Perelokkan Tajwidmu - Idgham Bilaghunnah

Perelokkan Tajwidmu - Idgham Bilaghunnah

1st Grade - Professional Development

7 Qs

Perkenankan Doaku Tahun 2

Perkenankan Doaku Tahun 2

1st - 12th Grade

6 Qs

Isu-isu Dalam Perkahwinan (Talak)

Isu-isu Dalam Perkahwinan (Talak)

12th Grade

6 Qs

16/10-PI T4 : ULANGKAJI BIDANG FIQH T4 (PELAJARAN 14)

16/10-PI T4 : ULANGKAJI BIDANG FIQH T4 (PELAJARAN 14)

10th Grade - University

6 Qs

TINGKATKAN KEFAHAMANMU : SURAH AL-MA'UN

TINGKATKAN KEFAHAMANMU : SURAH AL-MA'UN

KG - Professional Development

7 Qs

PH 1

PH 1

Assessment

Quiz

Religious Studies

12th Grade

Hard

Created by

Kustianingsih syamsul

Used 1+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

3 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ilmu fikih dikenal sebagai salah satu bidang keilmuan dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan

Hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Keyakinan manusia

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam

Periodesasi perkembangan kemajuan Islam

Praktek amaliyah kehidupan umat Islam

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Q.S Al-Maidah ayat 6

Hadis Nabi tentang niat

Rukun wudhu

Q.S Al-Maidah ayat 6 dan Hadis Nabi tentang niat

Hadis nabi tentang niat dan Rukun wudhu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menetapkan hukum khamar ditetapkan dalam tiga proses yaitu Pertama, Menjelaskan manfaat khamr lebih kecil dibanding akibat buruknya. Kedua, Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk. Ketiga, Menegaskan hukum haram kepada khamr dan perbuatan buruk lainya. Uraian tersebut menunjukkan bahwa pedoman al-Qur’an dalam menetapkaan hukum adalah . . .

Tidak menyulitkan

Menyedikitkan beban

Bertahap dalam pelaksanaannya

Membatasi yang mutlaq

Mengkhususkan yang umum